Pihak Rektorat Universitas Jember mengadakan Audiensi mengenai pembayaran SPI/IPI Camaba jalur SEMABA pada Kamis, 10 Juli 2025 yang menghadirkan perwakilan dari setiap BEM F Se-Universitas Jember.

Audiensi ini menanggapi Press Realese Aliansi BEM F Se-Universitas Jember yang menyatakan sikap bahwa narasi dalam keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 2073/UN25/TU.00.01/2025 yang mengharuskan setiap Camaba jalur SEMABA diwajibkan untuk membayar IPI/SPI hanya sekali tanpa diangsur sebelum masa registrasi berakhir.

Berdasarkan Press Realese Aliansi BEM F se-Universitas Jember, terdapat 34 Camaba yang mengalami kesulitan membayar IPI/SPI, bahkan terdapat 1 Camaba yang mengundurkan diri akibat tidak mampu dalam memenuhi persyaratan dari pihak Universitas. Menurut Aliansi BEM F Se-Universitas Jember, kebijkan pihak Rektorat dapat menghalangi Hak bagi masyarakat untuk berkuliah dan kebijakan tersebut sudah mencederai Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 yang menyatakan “PTN dilarang untuk menjadikan IPI/SPI sebagai syarat penerimaan atau kelulusan Mahasiswa”.

Menyikapi hal tersebut Dr. Iwan Taruna selaku Rektor UNEJ melalui Audiensi menanggapi “Hal tersebut memang sudah menjadi permasalahan dari tahun ke tahun, namun dari pihak Universitas pasti membuka peluang bagi 20% Camaba yang kurang mampu untuk mendapatkan UKT kelas terendah dan sudah memberikan piutang sebesar 5M piutang kepada Mahasiswa yang masih belum dibayarkan ke Universitas Jember, Jadi semisal dikatakan Universitas menghalangi Mahasiswa dalam berkuliah itu tidak dibenarkan”. Beliau juga menekankan akan membuka peluang angsuran kepada Camaba jalur SEMABA dikarenakan tidak ada kebijakan yang menekankan untuk menolak Mahasiswa yang kurang mampu, namun sebagai syarat pihak Rektorat juga mengharuskan pihak BEM F berkomitmen untuk mengawal pembayaran cicilan serta menjadikan BEM F sebagai jaminan pengawalan pembayaran.

Melalui Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan:
1. Universitas Jember memberikan kemudahan Angsuran dengan syarat dan ketentuan berlaku
2. BEM harus berkomitmen untuk melakukan pengawalan mahasiswa yang benar benar tidak bisa
3. Pihak rektorat membutuhkan data valid bahwasannya mahasiswa yang mengangsur benar-benar valid dan sesuai diberikan kemudahan dalam pelunasan SPI